Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menginstruksikan kepada seluruh Polres di wilayah hukumnya segera melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.
Langkah ini diambil, menurut Irjen Pol Waris Agono guna untuk memastikan seluruh proses pertambangan dalam menjalankan aktivitas berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.
“Galian C juga saya suruh cek, mereka ada izinnya atau tidak, kalau memiliki izin harus dilindungi. Pokoknya proses tambang yang ada izinnya harus kita amankan,” tegas Waris, pada Senin 5 Mei 2025 siang tadi.
Menurutnya, penertiban ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha tambang yang belum mengurus izinnya agar segera melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan.
“Yang tidak ada izinnya, kita tertibkan supaya mereka segera mengurus izin-izinnya untuk melanjutkan proses bisnisnya,” katanya.
Selain penindakan hukum kepada galian C, Kapolda juga menekankan pentingnya tanggungjawab terhadap lingkungan hidup.
Untuk Ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara serampangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Jangan cuma nambang terus, tapi lingkungan hidupnya rusak, jadi semua harus punya tanggung jawab itu,” imbuhnya.
Jenderal bintang dua itu juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap masyarakat sekitar tambang, karena masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan juga harus mendapat manfaat.
“Masyarakat disekitar tambang juga harus dikasih, kalau ada hasilnya paling tidak sedikitlah, biar masyarakat tak hanya mendapat dampaknya saja,” tukasnya.
Terkait dengan hubungan antara pelaku tambang dan pemerintah daerah, Kapolda menyarankan agar setiap langkah yang diambil sesuai kesepakatan bersama, termasuk mendengar sikap kepala daerah setempat.
“Kalau ada sikap Bupati ya ikuti, kalau nggak ada ya dibicarakan baik-baik saja, tapi masyarakat juga harus tahu diri lah, jangan tambang belum menghasilkan sudah dimintain banyak,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












