Klikfakta.id, HALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas tanpa izin di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pertambangan tanpa izin atau ilegal itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di desa Anggai, Kecamatan Obi dan desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Kedua lokasi pertambangan ilegal tersebut juga telah ditutup sekaligus dipasang garis atau police line sebagai tanda larangan untuk beraktivitas.
Langkah ini diambil aparat kepolisian setelah menyusul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada sejumlah calon tersangka.
“Calon tersangka dalam kasus tersebut sudah ada, tinggal kita naikkan secara serempak, karena saat ini masih dalam proses dengan jumlahnya cukup banyak,” ujar Gian, pada Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, untuk pengusutan kasus pertambangan ilegal yang dilakukan ini, Desa Anggai menjadi prioritas lebih awal, sebelum dilanjutkan ke lokasi lainnya.
“Sementara ini kita fokus di Obi, rencananya kasus Obi kita naikkan lebih dulu dan lokasi lain seperti Kusubibi akan menyusul, akan tetapi seluruh aktivitas disana sudah dihentikan,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan itu cukup banyak, dan akan diumumkan setelah penetapan resmi dilakukan.
“Calonnya banyak, nanti tunggu rilis resmi akan menyusul setelah penetapan tersangka,” tandasnya.
Polres Halmahera Selatan lanjutnya, berkomitmen memberantas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Kami tegas memberantas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona
.












