Klikfakta. id, TERNATE– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengadakan persiapan kegiatan koordinasi pelayanan hukum yakni di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) di dua wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (14/5/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin , dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea , Kepala Bidang AHU, M. Kasim Umasangadji , serta jajaran JFT dan pelaksana dari bidang KI dan AHU.
Dalam arahannya, Kadiv Yankum Chusni menyampaikan arahan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir guna peningkatan pelayanan hukum di wilayah Malut. Argap Situngkir menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi kunci dalam memperkuat pelayanan hukum.
“Kanwil Kemenkum Malut terus menjalin sinergi bersama stakeholder, termasuk pemerintah daerah dalam pelayanan kekayaan intelektual dan AHU,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.
Kaitan dengan itu, Kadiv Yankum Chusni menekankan tim kerjanya tentang pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi pelindungan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan layanan AHU di daerah.
Untuk itu, kegiatan di Halsel akan dipusatkan pada Diseminasi KI serta pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun AHU bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sedangkan di Pulau Morotai akan dilakukan rapat koordinasi pelayanan KI dan AHU bersama pemerintah daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategi Kanwil Kemenkum Malut dalam memperluas jangkauan layanan KI dan AHU.
“Koordinasi ini untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, guna mendukung pelindungan KI serta penguatan layanan AHU di daerah,” ujar Chusni.
Diskusi di antara peserta rapat dilakukan guna mematangkan persiapan koordinasi yang digelar dalam waktu dekat. (hms/red)Â