YLBH Fagogoru Desak Polda Malut Stop Pendekatan Penjara, Konflik Banemo-Sibenpopo Harus RJ

Saha Buamona Klikfakta.id
Direktur Eksekutif YLBH Fagogoru, Abd. Rahim Odeyani( foto : istimewa)

Klikfakta.id,HALTENG– Yayasan LBH Fagogoru mendesak Polda Maluku Utara, jangan pakai cara penjara terus untuk konflik Banemo vs Sibenpopo di Patani Barat, Halteng. Harus pakai Restorative Justice. 

Desakan dilontarkan Direktur Eksekutif YLBH Fagogoru, Abd. Rahim Odeyani, usai dua tersangka menyerahkan diri.

Baca Juga :

Bentrok Warga vs Brimob di Halteng, Protes Penangkapan Kasus Tewasnya Mantan Kades Bobane Jaya

“Peristiwa ini harus dipandang sebagai konflik sosial komunal, bukan semata-mata sebagai peristiwa pidana,” tegas Rahim, Senin(28/9/2026). 

Menurutnya, warga Banemo dan Sibenpopo sudah damai. Sudah ada apel perdamaian akbar disaksikan Kapolda, Gubernur Malut, Bupati Halteng, Forkopimda, tokoh adat dan agama.

Bahkan kesepakatan damai sudah ditandatangani 7 April 2026. Itu punya kekuatan hukum perdata pacta sunt servanda Pasal 1338 KUHPerdata plus hukum adat Fagogoru sebagai living law.

Baca Juga :

Fakta-fakta Baru Temuan Polisi di Balik Kematian Ali Daud di Hutan Bobane Jaya Halteng

“Perdamaian yang dibangun secara sukarela oleh masyarakat harus menjadi pertimbangan penting,” ujarnya. 

YLBH pertanyakan, buat apa damai kalau polisi tetap kejar pidana punitif?

Menurut Rahim, RJ bisa jadi solusi jika para pihak sepakat dan syarat terpenuhi. Jangan sampai penegakan hukum justru rusak lagi hubungan sosial yang sudah dipulihkan.

Baca Juga :

Polda Malut : Pembunuhan Ali Daud Tak Dilakukan Warga Sibenpopo, 5 Tersangka Kasus Silas Jiko Ditangkap

“Jika perdamaian telah tercapai secara sukarela, maka semangat pemulihan harus menjadi bagian dari pertimbangan penegakan hukum,” ucapnya. 

Rahim mengaitkan dengan KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023 yang tujuan pemidanaan bukan balas dendam, tapi pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Pendekatan restoratif sejalan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang humanis,” lanjutnya. 

Baca Juga :

Dua Tersangka Konflik Patani Barat Serahkan Diri, Satu Lagi Masih Buron

Penerapan RJ, sambung Rahim, bukan berarti lepas hukum, tapi pulihkan persaudaraan dengan kearifan lokal Fagogoru ‘ Ngaku re rasai (kebersamaan), sopan re hormat (saling menghormati), dan metat re meimoy (takut dan malu berbuat salah).

“Kami berharap warga Sibenpopo dan Banemo kembali hidup berdampingan harmonis. Penyelesaian yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal akan jadi bagian penting menjaga persaudaraan Fagogoru,” pungkas Rahim. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *