Klikfakta.id,SOFIFI– Dua tersangka konflik di Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, inisial RT dan JS menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada Senin (28/9/2026).Â
Baca juga :
Polisi Buru Tiga Tersangka Konflik Sibenpopo- BanemoÂ
Sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan aparat pada Kamis 24 September 2026. Dengan menyerahnya RT dan JS, total 7 dari 8 tersangka yang diidentifikasi kini sudah di tangan polisi.
Satu tersangka lagi inisial FOM masih buron dan dalam pencarian intensif polisi.
Baca juga :
Kapolda Malut melalui Kabidhumas Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengapresiasi langkah ksatria kedua terduga pelaku itu.Â
“Kami terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini langkah yang baik dan kami harap jadi bagian upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Hadi.
Hadi menegaskan proses hukum jalan secara profesional, proporsional, sesuai UU. Tidak ada tebang pilih.
Baca juga :
Tiga Organisasi Pasang Badan Dukung Polda Malut Tuntaskan Kasus Sibenpopo-Banemo
Polda Malut juga serukan semua pihak tokoh agama, adat, masyarakat – jangan terprovokasi.
“Mari sama-sama jaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh informasi belum tentu benar dan jangan lakukan tindakan yang memperkeruh suasana. Percayakan prosesnya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Polisi ingatkan FOM yang masih buron segera menyerah sebelum dijemput paksa. (sah/red)Â

















