Klikfakta.id, MOROTAI – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Daruba, Kabupaten Pulau Morotai berinisial Dr. A ditetapkan sebagai calon tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023.
Penetapan calon tersangka terhadap Mantan Kapus Daruba Dr. A itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kasus tersebut mencuat pada Januari 2024 lalu setelah sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Daruba mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana BOK.
Pasalnya mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut selama kepemimpinan Kapus Dr. A.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salin mengatakan bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan mengarah pada satu calon tersangka.
“Calon tersangka satu orang, inisial Dr. A, selalu mantan Kepala Puskesmas Daruba dengan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp600 juta,” ungkap IPTU Ismail, pada Rabu 14 Mei 2025.
Ia menegaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut bakal dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya dua alat bukti.
“Tunggu gelar perkara, kita langsung tetapkan tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi akan terus mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












