banner 468x60 banner 468x60

Polres Halut Bakal Gelar Perkara Tambang Emas Ilegal di Desa Roko dan Malifut

Klikfakta.id, HALUT – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara dalam waktu dekat bakal gelar perkara atas aktivitas tambang emas ilegal di Wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Pasalnya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroprasi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, dan Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, menegaskan gelar perkara akan dilakukan sebagai langkah untuk tindak lanjut dari penyelidikan awal yang dilakukan tim di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal, saat ini hanya menyisakan bekas-bekas kegiatan, tanpa adanya aktivitas tambang aktif.

“Kami lakukan gelar perkara, berdasarkan fakta dilapangan, ada lokasi yang hanya menunjukkan bekas tambang emas, dan aktivitasnya sudah tidak ada lagi, menurut informasi, tambang itu telah ditutup sejak awal tahun,” ujar Faidil, pada Jumat 16 Mei 2025.

Menurut mantan Kapolres Halmahera Tengah itu, selain di Desa Roko, pihaknya juga menelusuri aktivitas pengolahan tambang emas ilegal di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.

Ia mengaku untuk saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan, pihaknya memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

“Semua informasi dan bukti yang kami peroleh akan kami kaji dalam gelar perkara, jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum, tentu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus tambang emas ilegal ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merusak lingkungan hidup serta membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Halut telah mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Desa Roko yang diduga ada kaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal.

Diantaranya 4 titik berbeda berupa 2 set mesin tromol atau pengolahan mineral emas milik H. Nawir Terempo alias Haji Bolong. Kemudian 1 set mesin tromol berserta 5 kantong berisi material tambang.

Ditambah 1 set mesin tromol emas milik H. Syafrudin berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, berikut 1 set mesin tromol Vonny.

Sementara di Malifut berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit tromol, satu mesin Kubota, satu bola angin, 18 peluru penghancur material, serta empat karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan.

Aktivitas tambang ilegal ini diduga berada di bawah kendali seorang pria berinisial Hi. Duru. Ia disebut sebagai pemilik tromol dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2025.***

Editor   : Redaksi

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page