Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar rekonstruksi kasus pencurian handphone yang pelakunya diduga oknum lurah di Kota Ternate.
Rekonstruksi yang berlangsung Sabtu 17 Mei 2025 di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan melibatkan tersangka oknum Lurah di kota Ternate bernama Rahmat Amir.
Oknum lurah yang diketahui ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pidana pencurian sejumlah handphone milik warga kota Ternate salah satunya berlangsung di lokasi depan PPN Ternate. 
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate AKP Widya Bakti Dira juga ikut membenarkan rekonstruksi tersebut.
Widya mengaku rekonstruksi yang dilakukan tersebut berdasarkan dengan petunjuk dari JPU Kejari Ternate kepada penyidik Satreskrim Polres Ternate.
“Rekonstruksi itu dengan tujuan untuk membuat terang dugaan kasus tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka,” ujar Widya.
Dalam rekonstruksi ini lanjut mantan Kapolsek Ternate Selatan ini, ada beberapa adegan-adegan yang dilakukan berdasarkan dengan keterangan para saksi, temasuk korban dan juga sebagai tersangka.
“Rekonstruksi tadi itu ada kurang lebih 6 adegan yang ditampilkan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa selain itu dalam keterangan tersangka melakukan pencurian hanya dilakukan satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan PPN Ternate.
“Untuk rekonstruksi kita sesuaikan dengan keterangan tersangka bagaimana ia melakukan aksinya di lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Amir ditangkap akibat nekat mencuri handphone milik salah satu warga di Kota Ternate dengan beralasan Ia mencuri untuk membayar utang.
Amir selaku tersangka atas perkara tersebut diamankan di pelabuhan speedboat Kelurahan Mangga dua, Kecamatan Ternate Selatan setelah perjalanan dari Sofifi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 kemarin.
Penangkapan terhadap Amir berdasarkan dengan laporan masyarakat nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim Polres Ternate tertanggal 18 April 2025.
Tersangka oknum lurah saat diamankan mengaku melancarkan aksinya di dua lokasi yang berbeda dengan menggunakan modus congkel bagasi motor korban.
Selain itu polisi juga sita sebanyak 11 barang bukti Handphone milik korban serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku.
Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












