Klikfakta.id, HALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) melalui pemerintah desa (PemDes), Wailukum, Kecamatan Kota Maba, mengeluarkan surat keterangan penolakan aksi yang sekelompok orang dengan mengatasnamakan sekelompok masyarakat setempat atau masyarakat adat.
Surat yang dikeluarkan dengan nomor: 150.01/136/DW/Kec.KM/HT/2025 menerangkan bahwa, aksi yang digelar pada 16 hingga 18 Mei 2025 di area operasional PT. Position merupakan aksi sepihak.
Aksi yang digelar itu tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa Wailukum, BPD bersama tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama padahal wilayah aksi masuk pada wilayah administrasi desa Wailukum.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Wailukum Azwan Sinen, Ketua BPD Wailukum, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut, menyatakan bahwa aksi beberapa orang ini memiliki kepentingan pribadi.
Hanya saja mengatasnamakan masyarakat, dan adat secara umum, padahal sifatnya ilegal karena tanpa adanya izin atau koordinasi dengan pemerintah desa serta para tokoh setempat.
Dalam surat penolakan tersebut, juga bersepakat menolak keras aksi tersebut karena tidak merupakan tokoh adat yang berada di desa Wailukum sehingga bukan bagian dari masyarakat adat.
Pemerintah desa dan para tokoh di desa Wailukum juga mendukung kegiatan operasional PT. Position yang saat ini sedang berjalan dan proses penyelesaian tali asih lahan sesuai dengan diamanatkan oleh Bupati Halmahera Timur.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono memastikan pihaknya telah menerima surat penolakan yang dikeluarkan pemerintah Desa dan tokoh agama, adat serta tokoh masyarakat desa Wailukum. 
Surat tersebut lanjut Bambang, menerangkan bahwa aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme yang membawa nama masyarakat adat untuk melakukan aksi dilingkungan perusahaan pertambangan.
“Ini benar-benar aksi premanisme, apalagi aksi tersebut tidak ada pemberitahuan ke Polres setempat,” tegasnya.
Saat ini lanjut Bambang, 16 orang yang sempat diamankan sudah dikembalikan ke kampung halaman sementra 11 lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi membawa senjata tajam dan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
“16 orang sudah kami pulangkan sore tadi, sementara 11 orang lainya masih terus dilakukan penyidikan,”pungkas Bambang. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












