Klikfakta. id, TERNATE– Pengadilan Negeri( PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap jurnalis tribunternate, Julfikram Suhardi.
Sidang berlangsung, pada Selasa 20 Mei 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dan tiga terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate adalah Angga, Musmaulan dan Julfikram selaku korban atas pengeroyokan di depan kantor wali kota ternate saat melakukan peliputan aksi Indonesia gelap, pada 24 Februari 2025.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan JPU itu masing-masing berinisial JF dan dua rekannya yang didakwakan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis Julfikram saat itu di depan kantor Wali Kota Ternate. 
Jaksa Penuntut Umum, Matius Matulisi, didalam persidangan itu mengatakan sidang yang digelar ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi.
Salah satu saksi adalah merupakan korban langsung, Julfikram, serta dua jurnalis lainnya yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP.
Julfikram dalam keterangannya di persidangan mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan oleh ketiga terdakwa dan pernyataannya langsung dibenarkan oleh para terdakwa.
JPU langsung memutar rekaman video insiden kekerasan yang turut menguatkan dakwaan juga para terdakwa membenarkan bahwa merekalah pelaku dalam video tersebut.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa, terungkap, dua dari tiga terdakwa tidak mengenakan pakaian dinas saat melakukan pengamanan.
Selain itu, mereka saat ditanya terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan massa aksi, namun ketiga terdakwa dari Satpol-pp tidak mampu menjelaskan.
Bahkan jaksa juga menyoroti absennya surat perintah tugas yang seharusnya dipegang oleh setiap anggota ketika bertugas di lapangan.
“Para terdakwa tidak bisa menerangkan apa-apa soal SOP penanganan massa aksi, termasuk tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengamanan,” ungkap JPU Matius.
Namun dalam fakta lain yang mencuat adalah ketidakhadiran Kepala Satuan Polisi Pamog Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate, Fhandi Mahmud, di lokasi saat insiden pengeroyokan itu terjadi.
Bahkan, Fhandi juga terlihat tidak hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan moril terhadap bawahannya yang sedang menjalani proses hukum.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti lainnya. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












