banner 468x60 banner 468x60

Pemprov Malut Diminta Perjuangkan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat 

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara Abdullah Ismail ikut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat atau RUU-MHA.

Menurutnya RUU-MHA ini memang sampai sekarang juga belum ada kepastian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Maluku Utara sendiri merupakan wilayah Kesultanan yang memiliki empat Kesultanan.

“Pastinya masyarakat yang menempati tanah itu juga diberikan oleh pihak Kesultanan dan mereka pastinya sudah menempati puluhan tahun,” ujar Abdullah pada Rabu 21 Mei 2025.

Namun menjadi permasalahan tanah yang telah ditempati masyarakat ini belum adanya legalitas hukum jelas, sehingga kerap terjadi saling klaim tanah bawah tanah, karena tidak bertuan, padahal masyarakat sudah tempati puluhan tahun.

“Ini yang kerap terjadi di Maluku Utara secara fisik memang resmi dikuasai oleh masyarakat dan itu juga tercatat dalam UU pertanahan dimana mengatur kalau penguasaan tanah diatas 25 tahun maka yang bersangkutan berhak memiliki tanah tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi yang menjadi masalah secara legalitas hukum itu tidak dianggap sah atas tanah yang sedang dikuasai oleh masyarakat dari hasil pemberian pihak Kesultanan, untuk itu dengan wilayah Kesultanan di Maluku Utara diharapkan Pemprov Maluku Utara juga siap perjuangkan lewat pengesahan RUU-MHA.

Karena dengan begitu pastinya masyarakat yang menguasai tanah bisa menjadi dasar lewat UU hukum masyarakat adat ini.

“Tentu ini juga Pemprov Maluku Utara bisa perjuangkan sebab jangan sampai adanya benturan antara masyarakat dengan negara, salah satunya seperti kasus saat ini terjadi di wilayah Halmahera Timur,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page