Diduga Tipu Mantan Kadis PUPR, Oknum Kontraktor Pulau Taliabu Dilaporkan  ke Polisi

Klikfakta.id, TERNATE– Apes benar nasib mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno. Pasalnya, selain terjerat dugaan kasus korupsi pembangunan 21 unit MCK fiktif, ia harus menelan pil pahit lantaran diduga ditipu oknum kontraktor di pulau Taliabu bernama Ibnu.

Penasehat hukum Suprayidno, Agus R. Tampilang mengaku, kliennya diduga ditipu oknum kontraktor Ibnu dengan iming-iming akan membantunya untuk lolos dari jeratan hukum kasus MCK fiktif senilai Rp4,5 miliar yang dianggarkan  melalui APBD Pulau Taliabu tahun nggaran 2022.

Oknum kontraktor bernama Ibnu itu kata Agus, hanya mengambil uang sebesar Rp150 juta  kliennya Suprayidno, langsung menghilang.

”  Kami sudah lapor Ibnu ke Ditreskrimum Polda Malut pada Senin 19 Mei 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada klien kami Suprayidno,” ujar Agus, Kamis 22 Mei 2025.

” Untuk itu kami minta penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk segera proses oknum kontraktor ini, karena telah melarikan uang Rp 150 juta milik klien kami,” pungkaa Agus. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta  : Saha  Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page