Klikfakta.id, TERNATE– Polda Maluku Utara angkat bicara menyikapi adanya pemberitaa menyangkut dengan surat somasi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang ditujukan ke warga kelurahan Ubo-ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk memberikan tenggak waktu 60 hari.
Kapolda Malut melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono menegaskan bahwa, pada tahun 2020 lalu tidak ada kesepakatan antara pemerintah kota (Pemkot) Ternate dan Polda Malut atas status lahan di Ubo-ubo.
Karena sampai saat ini tidak ada kesepakatan yang tertulis antara Pemkot Ternate bersama Polda Malut. Bahkan pemerintah Kota Ternate belum menyepakati adanya penyelesaian tanah dan lahan di Ubo-ubo dengan memberikan hibah kepada Polda Malut.
“Kami sudah memberikan somasi kedua pada 15 Mei 2025, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut milik Polri sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara,” ujar Bambang kepada Klikfakta.id, Jumat 23 Mei 2025.
Tim dari Polda Maluku Utara, kata Bambang telah melakukan pertemuan dengan para perwakilan masyarakat Ubo-ubo pada 13 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang diberikan 10 April 2025 agar dapat menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menempati lahan milik Polri dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menggugat secara perdata,” pungkasnya.
Langkah yang diambil Polda Maluku Utara lanjut Bambang adalah semata-mata untuk menyelamatkan aset milik negara.
“Dan untuk mengusut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana jual beli aset milik Negara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya ketua Ansor Ternate Zulfikran Bailussy menegaskan, pada tahun 2020 lalu, terdapat kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Polda Malut mengenai status lahan tersebut.
Dalam kesepakatan tersebut, Zulfikran mengatakan lahan milik Polda yang ditempati warga, termasuk fasilitas umum, telah disepakati untuk dihibahkan kepada Pemkot Ternate. Sebagai gantinya, Pemkot juga akan menghibahkan aset tertentu kepada Polda Malut. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














