Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, kembali mengamankan seorang pria inisial MS(29) lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja, Â Sabtu (9/5/2026).Â
MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan oleh Unit II Ditresnarkoba di kawasan belakang Keraton Kesultanan Ternate setelah diduga menyimpan dan menguasai ganja siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengaku, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penyimpanan ganja oleh terlapor.
” Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas tersangka,’ ucapnya, Rabu (13/5/2026).
Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka MS. Tim segera mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet kecil berisi diduga ganja dengan berat bruto 2,96 gram di saku celana kanan tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal MS. Di dalam kamar tersangka, polisi kembali menemukan 10 sachet ukuran sedang berisi diduga ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram.
” Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sepatu merek Vans berwarna hitam putih,” jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Poco berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang disebut berdomisili di wilayah Abepura, Jayapura, dengan harga Rp 2 juta.
Kombes Pol Bobby mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
 Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(sah/red)














