banner 468x60 banner 468x60

Langkah Polda Malut Layangkan Somasi Terhadap Warga Ubo- ubo Ternate Diapresasi

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara atas langkah hukum terhadap warga Ubo-ubo dan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate dengan memberikan somasi.

Menurut Agus surat somasi yang dikirim Polda Maluku Utara kepada warga adalah penyampaian melalui surat teguran oleh satu pihak kepada pihak lain karena belum atau tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian.

Hal itu dengan tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada pihak untuk ditegur agar segera memenuhi kewajibannya atau menghentikan perbuatan yang dianggap melanggar hak pihak lain.

Somasi itu, kata Agus ada itikad baik dari Polda Malut kepada pihak lain dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah atau lahan Polri, dan perlu diketahui bahwa langkah hukum berupa membuat surat somasi adalah cara-cara yang dibenarkan undang-undang.

“Jadi ini langkah benar dan tepat, agar pihak yang menempati tanah atau lahan polda Malut itu bisa bergegas untuk menyiapkan diri, kalau memang mereka mempunyai hak tanah tersebut segera dibuktikan,” ujar Agus ketika dimintai tanggapannya, pada Jumat 23 Mei 2025.

Cara membuktikannya itu dengan alas hak, karena setiap orang yang menempati lahan atau tanah itu harus mempunyai alas hak, terhadap tanah tersebut, jadi yang menganggap menempati lahan tersebut dan mendapat surat somasi segerah menanggapi langkah hukum yang ditempuh Polda Malut.

Sebab walaupun lahan yang dikuasai secara tanpa hak dan melawan hukum oleh warga setempat namun Polda Maluku Utara hanya mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada pihak-pihak atas penyerobotan dan menguasai.

“Padahal jika mau dilihat Polda Maluku Utara, mempunyai otoritas dibidang hukum, namun Polda hanya mengambil langkah hukum dengan memberikan surat somasi,” tukasnya.

Karena kenapa Polda Malut tidak langsung memanggil pihak-pihak untuk diperiksa, ini berarti Polda masih memberikan kesempatan kepada warga yang mencaplok agar segera menghentikan perbuatannya.

“Jika warga yang mendapat surat somasi dan merasa berhak atau memiliki hak atas tanah yang dikusai saat ini segera dibuktikan dengan cara membalas surat somasi Polda Maluku Utara,” ungkapnya.

Biar masalah tersebut semuanya bisa menjadi terang-benderang, karena Polda tidak mungkin memberikan somasi kepada Warga tanpa memiliki alas hak, dan walaupun tanah tersebut ditempati selama 20 tahun berturut-turut namun belum tentu memiliki hak tanah.

“Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (2) mengenai penguasaan tanah secara terus-menerus selama 20 tahun lebih itu hanya terhadap tanah negara yang diterlantarkan, bukan tanah mempunyai alas hak,” tukasnya.

Seperti lahan atau tanah di Kelurahan Ubo-ubo, itu adalah tanah milik polri yang sudah mempunyai alas hak, bagaimana mereka mengatakan bahwa itu milik mereka, apakah bisa membuktikan.?

Agus juga memberikan selusi kepada warga yang menempati tanah polri agar bisa mencari jalan keluar dengan cara meminta agar pihak polda bisa membuka diri sehingga bisa dilakukan mediasi.

“Jika tidak warga yang mengusai lahan juga tak mendapatkan kepastian hukum karena tanah tersebut sudah memiliki alas hak,” pungkasnya.

Kalau tidak ada penyelesaian, menurut Agus bagaimana dengan nasib para warga yang ada disitu, kemudian pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Ternate harus mengambil langkah, karena warga setempat adalah warga pemerintah Kota Ternate.

“Pemerintah daerah juga tidak harus diam, kalau diam bagaimana dengan nasib warga disana, pemerintah Kota Ternate segera bertindak, kasian mereka disana,” tegasnya.

Jika memang warga yang tinggal disitu tidak ada alas hak atau seperti apa, yah harus dibicarakan, pemerintah Kota Ternate segera panggil warganya untuk mencari jalan keluar bukan membiarkan, karena warga ini pasti tergusur.

“Apalagi lahan yang ditempati warga tersebut adalah tanah AKUO atau tanah yang bermasalah, jadi kalau bisa warga segera mengambil langkah untuk melakukan pertemuan dengan Polda biar bisa ada solusi,” pungkas Agus. ***

Editor      : Redaksi

Pewarta  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page