Klikfakta. id, KEPSUL- Kepolisian Resor Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) melimpahkan berkas tahap II tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum( JPU) Kejari Kepulauan Sula, Rabu(28/5/2025).
Penyerahan berkas tahap II tersebut dipimpin oleh Ps. Kaurbinopsnal Aipda Irfan Fatgehiapon bersama para personil sat narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sula IPTU Wawan Lauwanto, melalui KBO Satnarkoba membenarkan hal tersebut.
” Berkas terduga pelaku inisial FOA (21) telah ditetapkan P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-571/Q.2.14/Enz.1/03/2025 tertanggal 26 Mei 2025,” katanya.
Tersangka FOA (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1) huruf A subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diterima oleh Jaksa penuntut umum Wanda Iksan Ramadansyah
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raymond Chrishna Noya, membenarkan bahwa berkas terduga pelaku narkoba telah naik status tahap II.
Sementara dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana.
“Jadi kami menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya, ” pungkasnya. ***
Editor  : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina












