Klikfakta. id,TERNATE – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif tahun 2022 Kabupaten Pulau Taliabu berbeda dengan keterangan saksi.
Hal ini setidaknya terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi MCK Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.
JPU dalam sidang tersebut menghadirkan para terdakwa. Diantaranya Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton serta menghadirkan 9 orang saksi.
Para saksi diantaranya Sekda Pulau Taliabu Dr. Salim Ganiru, Kabag ULP Pulau Taliabu Samsudin Saerun, Bendahara PUPR La Dihir Ndungu dan dari pihak Rekanan yakni, Maikel, Joni, Muhammad Ifan, Jola, Jerry dan Dina Amodi.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan itu, keterangan para saksi berbeda dari dakwaan JPU Kejari Pulau Taliabu yang didakwakan kepada para terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU di sidang sebelumnya, mendakwakan pekerjaan MCK yang menelan APBD Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar tersebut fiktif karena anggaran dicairkan 100 persen sementara tidak ada progres pekerjaan.
Selain itu JPU juga mendakwakan terdakwa Suprayidno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu saat itu meminjam 3 perusahaan yakni CV. Generos, CV. Jole dan CV. Tiga Putri Blesing untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Dan terdakwa Suprayidno juga didakwakan menikmati anggaran untuk pembangunan MCK sebesar Rp.1,8 miliar.
Sementara keterangan saksi Bendahara PUPR Pulau Taliabu, La Dihir mengakui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan, bahkan telah dinikmati oleh masyarakat setempat.
“Pekerjaan sudah selesai dan dinikmati oleh masyarakat, untuk 10 item pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Hanania dan CV. Pelangi Valhalla saya membantu untuk menyelesaikan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 11 item yang dikerjakan CV. Generos, CV. Jole dan CV. Tiga Putri Blesing itu bahwa dalam pengurusannya tidak melalui dirinya, akan tetapi stafnya bernama Havid.
Terpisah, Direktur dari tiga perusahaan yang diantaranya CV. Generos, CV. Jole, dan CV. Tiga Putri Blesing mengakui bahwa perusahan mereka dipinjam oleh Terdakwa Melanton.
Senada dengan saksi Mikael, dalam kesaksiannya, mengatakan pengurus tiga perusahaan tersebut bukan dipinjam oleh Kadis, semua sudah diatur oleh Bos besar Yopi, karena dirinya hanya mengurus proses pencarian
“Untuk proses pembuatan SPM Saya yang mengurus hingga menjiblak tandatangan Direktur dan stempel perusahaan, selanjutnya menyampaikan kepada terdakwa Melanton selaku Direktur PT. Damai Sejahtera dan Deriksi Yopi Saraung selaku pimpinan tertinggi, namun nomor tidak aktif,” jelasnya.
Maikel juga menambahkan, setiap proses pencarian (SPD) Yopi Saraung biasanya menelpon dan memberitahukan kalau nomor SPD sudah ada, jadi tunggu – tunggu di Bank.
Mikael juga mengaku pernah disuruh Yopi supaya meniru tandatangan direktur dan stempel perusahaan Yopi, bahkan dia (Maikel) mengetahui pencairan anggaran sebelum surat perintah membayar atau SPM.
“Sebelum proses pembuatan SPM, saya sudah diberi tahu oleh Yopi Saraun bahwa sudah ada telepon dari keuangan (BPKAD Pulau Taliabu) untuk mencairkan anggaran,” ngakunya.
Maikel juga mengaku Yopi memintanya menjiblak tandatangan direktur dan cap perusahaan (PT. DMS) serta sampaikan ke terdakwa Melanton selaku Direktur PT. Damai Sejahtera dan kepada direksi Yopi Saruan selaku pimpinan tertinggi.
Maikel menyebut, PT. DMS sebenarnya milik Yopi Saraun yang pengurusannya berganti, 2022 lalu bertepatan dengan proyek MCK, selain itu, CV. Generos, CV. Jole dan CV Tiga Putri Blesing merupakan perusahaan grup kepunyaan Yopi Saraun.
“Di akhir 2022 Yopi Saraun ke notaris merubah nama direktur dari Yopi diganti dengan Melaton, Namun uang perusahaan tetap dikelola Yopi,” jelasnya.
Sementara Joni yang juga sebagai saksi mengaku dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa Melanton untuk mengambil cek dari CV. Generos, CV. Jole, dan CV. Tiga Putri Blesing untuk dilakukan penarikan di Bank Sulut sebesar Rp.1,3 miliar.
“Setelah melakukan penarikan saya diminta oleh terdakwa Melanton untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama perusahaan PT. Damai Sejahtera atau DMS,” katanya.
Dirinya kemudian ditelpon oleh terdakwa Melanton untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp.1,3 miliar dan membawa dibelakang KFC, nanti ada orang dari Taliabu yang ambil.
“Saya mengikuti perintah dan menyerahkan uang tersebut yang berada di tas ransel maupun kantong plastik kepada orang dari Taliabu itu,” ucapnya.
Sedangkan Melanton sebagai direktur hanya suruan Yopi, karena setiap kali ada pekerjaan, direkturnya tidak perlu diberi tahu, sudah diatur oleh Bos Yopi, sehingga semua tau pekerjaannya masing-masing.
“Yang melobi pencairan di BPKAD terkait dengan dana MCK adalah Yopi Saraun karena punya orang dekat,” paparnya.
Sehingga kalau ada pencairan saksi hanya dapat informasi dari Yopi untuk menunggu di bank karena ada pencairan dana MCK, setelah cair pada 30 Desember 2022, uang tersebut langsung dikelolah oleh Bos Yopi.
“Sedangkan untuk pekerjaan 11 MCK yang dikerjakan oleh perusahaan pinjaman Yopi tidak dikerjakan,” sambungnya mengakhiri.
Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan, didampingi Budi Setiawan, dan Edy Sapran menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Senin 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












