Kikfakta.id, HALSEL – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali menambah 7 orang tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini terjadi disalah satu Desa di Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga dilakukan oleh 16 orang terduga pelaku dengan korban berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Untuk diketahui bahwa tujuh orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Halsel masing-masing berinisial AK, YA, MD, SA, RS, KB, HA.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengatakan setelah sebelumnya tahap I tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk kasus asusila, penyidik unit PPA menaikan status tersangka atau penambahan status tersangka sebanyak 7 orang.
“Pertama 7 tersangka kita tahap satu ke Kejaksaan, kemudian penyidik menambah 7 orang tersangka lagi,” ujar Hendra kepada awak media, Selasa 3 Juni 2025.
Hendra mengaku setelah menaikkan 7 orang tersangka, dan untuk saat ini penyidik unit PPA Satreskrim Polres Halsel juga dalam proses kelengkapan berkas untuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
“Dan ada 2 orang yang kami layangkan surat panggilan mereka tidak hadir, akan tetapi kami berupaya untuk menghadirkan, yang jelas proses kasus tersebut tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 11:00 WIT lalu penyidik unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan tahap I berkas tujuh orang tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur (korban) ke Kejari Halsel.
Tujuh orang tersangka yang sudah tahap I ke Kejaksaan masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.
Penetapan terhadap tujuh orang tersangka itu berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.
Untuk diketahui korban yang masih di bawah umur kini duduk dbangku kelas IX, salah satu sekolah swasta di Halmahera Selatan.
Kejadian ini berawal saat korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), diajak oleh terduga pelaku inisial (HA), ke rumahnya dengan alasan membersihkan isi dapur.
Saat itu korban masih berusia delapan tahun, diajak masuk ke kamar dan dipaksa melayani nafsu bejat HA yang ternyata ayah angkat korban.
Pada saat berada didalam kamar, korban menolak ajakan dari ayah angkatnya.
Tetapi mulut korban dibungkam dengan menggunakan kedua tangannya.
Setelah hasratnya terpenuhi, HA kemudian mengancam anak angkatnya, untuk tidak melaporkan perbuatan keji tersebut ke orang tua kandungnya.
Korban mengalami trauma dan takut, lantas memilih menyembunyikan perbuatan pelaku.
Memanfatkaan rasa takut korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya berkali-kali.
Pada 18 Februari 2025, perbuatan pelaku mulai terendus ke publik dan sampai ke telinga orang tua korban.
Mereka lalu menginterogasi korban perihal informasi rudapaksa tersebut.
Korban lantas menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Bahkan, pelaku pemerkosaan tak hanya dilakukan ayah angkatnya, tetapi sejumlah pria dewasa lain juga pernah ikut menyetubuhi.
Bahkan cukup mengejutkan dari keterangan korban, di antara terduga pelaku, ada oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Halsel dan Kepala Sekolah juga diduga terlibat.
Korban mengaku disetubuhi ayah angkatnya sejak SD sampai ia duduk di bangku kelas IX SMP.
“Kalau om ojeg itu ulang-ulang, itu saya masih SD. Lain kali dibuat di rumah dan di kebun. Tapi paling banyak di kebun,” ungkap korban sambil menangis.
Ayah korban beraharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku. Ia mengaku tak terima atas apa yang dialami anaknya.
“Anak saya ini masih sekolah, anak yang penurut terhadap orang tua. Saya tidak terima, jadi para pelaku harus diproses,” ungkap ayah korban saat ditemui sejumlah wartawan, Ahad 5 April 2025 lalu.
Saat ditelusuri lebih jauh, para terduga pelaku ini saling bertukar informasi dengan mengajak pelaku lain untuk ikut melancarkan aksi mereka. Selain HA dan dua guru, dugaanya masih ada pelaku lain.
Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona












