Klikfakta. id, TERNATE– Lembaga Pengawasan Independen( LPI) Maluku Utara, menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) dan penelantaran anak istri serta pengancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum anggota DPRD Halmahera Barat dari partai Perindo inisial EM.
Ini menyusul kasus yang dilaporkan oleh istri terlapor inisial PCS ke Polres Halmahera Utara, saat dilimpahkan ke Polda Malut, berkas Berita Acara Pemeriksaan( BAP) tidak ditemukan alias hilang dari meja penyidik
LPI menduga hilangnya berkas perkara tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan kesengajaan.
” Kami mencurigai adanya intervensi dari oknum anggota DPRD tersebut, yang diduga memiliki pengaruh kuat untuk menghalangi proses penyelidikan. LPI menekankan bahwa hukum tidak bisa diperjualbelikan, dan hilangnya berkas ini merupakan tindakan yang sangat serius dan mencederai integritas kepolisian, ” tegas Ketua DPD LPI Malut, Rajak Idrus, Rabu 4 Juni 2025.
LPI mendesak Kapolda Malut untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyidik yang menangani kasus ini.
Ia juga mendesak Bid Propam. Polda Malut untuk memeriksa penyidik dan memastikan berkas perkara tidak sengaja tercecer atau disembunyikan.
LPI juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyelidikan, dimana terlapor, oknum anggota DPRD Halbar inisial EM, tampaknya mampu mempengaruhi kinerja penyidik.
Sebagaimana pernyatan kuasa hukum pelapor, Abdullah Ismail yang menyampaikan bahwa sebelum berkas perkara diambil alih oleh Polda Malut, kliennya telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran ke Polres Halut.
Namun, setelah dilimpahkan ke Polda Malut, BAP tidak ditemukan, meskipun kliennya telah diperiksa dan menandatangani BAP.
Pihaknya menduga adanya rekayasa dan upaya untuk menghentikan penyelidikan kasus ini .
Kasus hilangnya berkas perkara KDRT ini lanjut Rajak, menimbulkan kecurigaan akan adanya intervensi dan upaya untuk menghalangi proses hukum.
LPI serta kuasa hukum korban mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki kasus ini secara transparan dan mempertanggungjawabkan hilangnya berkas tersebut.
” Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan independensi penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik, ” pungkas Rajak. (ajo/red)












