Polda Malut Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Halbar

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dijadwalkan akan menggelar pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Halbar insial EM dari partai Perindo.

Oknum anggota DPRD insial EM diketahui dilaporkan oleh istrinya insial PCS atas dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran istri dengan anak sejak tahun 2022 hingga 2024 termasuk melakukan pengancaman serta kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu yang dikonfirmasi mengaku, kasus tersebut telah diambil alih dari Polres Halmahera Utara, dan untuk sementara ini penyelidikannya sedang berlangsung yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum.

“Yang jelas jasus ini kami sudah tangani setelah diambil alih oleh Polda Malut, dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dengan korban,” ujar Edy ketika diwawancarai, Klikfakta.id, Kamis 5 Juni 2025.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini oknum anggota DPRD Halbar tersebut belum dilakukan pemeriksaan, akan tetapi penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat agar bisa diperiksa.

“Sudah pasti pemeriksaan terhadap yang bersangkutan itu segera kita lakukan sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan,” tegasnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut itu juga menegaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Gelar perkara akan segera kita lakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum kasus tersebut,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page