Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono bakal menindak segala kejahatan yang sangat luar biasa termasuk dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya Provinsi Maluku Utara sendiri memiliki tiga kasus, namun berhasil diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang telah dibentuk di bawah kendali Kapolda Maluku Utara.
Irjen Pol Waris menjelaskan mekanisme kerja Satgas TPPO yang dibentuk berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabawa.
Ia menyampaikan bahwa Satgas TPPO yang dibawah kendalinya terdiri dari enam Subsatgas, masing-masing memiliki tugas dan fungsi dalam menangani berbagai aspek TPPO.
Dalam peraturan Kapolri sebagai Kasatgas tingkat pusat sudah disampaikan, termasuk tugas-tugas utama dari Satgas TPPO dan enam Subsatgas yang terlibat didalamnya.
“Disini ada tiga kasus TPPO yang diungkap, maka komitmen kami adalah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus tersebut tidak lagi terjadi di Maluku Utara,” ujar Irjen Pol Waris Agono, pada Kamis 5 Juni 2025.
Pihaknya bahkan ingin memastikan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Subsatgas itu berjalan maksimal sehingga tidak ada lagi perdagangan orang di wilayah Maluku Utara.
Sebagai ketua tim satgas TPPO di daerah Maluku Utara, lanjut Kapolda pihaknya sudah mengagendakan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pemangku kepentingan untuk membahas lebih lanjut terkait perdagangan orang.
“Rakor ini tentu sangat penting, karena kami sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” katanya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona