Klikfakta. id, TERNATE– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, kembali menunjukkan ketegasannya dengan memberikan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Melalui Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polda Maluku Utara, Oknum anggota atas nama Bripka SHM di sanksi dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis(12/6/3025).
Bripka SHM dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tidak melaksanakan perintah kedinasan terkait mutasi di kesatuan yang baru/ mangkir dari dinas dan disersi.
“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran Disersi, sehingga di jatuhi putusan Demosi selama tujuh tahun pindah ke satuan baru di Polres Pulau Taliabu dari tahun 2023, tapi sampai dengan saat ini tidak menghadap dan Disersi, ” tegas Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis 12 Juni 2025.
Bambang meminta kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan jajaran harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Lakukan tugas dengan sepenuh hati dan jangan buat pelanggaran, ” pungkas Bambang. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













