Klikfakta. id,KEPSUL — Pernikahan sejenis hampir saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, antara dua orang pria.
Hal ini terungkap setelah proses pembuatan KTP gagal, karena data yang terbaca di kantor Dukcapil Sula diketahui pria asal Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu bernama asli Putra Alfa Juliono Lifu(21) yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan pria inisial APA( 21) alias Arbaim asal Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasi Humas Polres Sula, IPTU Rizal Polpoke kepada Klikfakta.id menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari Arbaim yang mengaku tidak mengetahui identitas asli dari PAJ.
Hal ini dikarenakan selama proses komunikasi hanya dilakukan melalui pesan atau chat. Dan pada saat pertemuan secara langsung, yang bersangkutan menggunakan cadar yang menutupi wajah, sehingga tidak dapat dikenali secara jelas.
Yang bersangkutan( PAJ) juga mengaku beragama Islam saat menjalin hubungan, namun kini mengaku telah memeluk agama Kristen.
” Proses interaksi hanya berlangsung via media sosial dan komunikasi daring, tidak ada pengenalan langsung sebelumnya, “ujar Rizal, Rabu (6/8/2025).
Identitas asli dari PAJ terungkap setelah proses pembuatan KTP gagal karena data lama di Dukcapil.
Dimana, PAJ berdasarkan surat keterangan domisili salah satu desa di Kecamatan Mangoli Utara Timur sebagai persyaratan administratif untuk kepenguraan KTP di Dukcapil Sula tercatat atas nama Nurwati La Ode.
Namun hal tersebut tidak menyelamatkan aksinya, karena sistem tetap mendeteksi data biometrik aslinya.
Berdasarkan keterangan dari PAJ menyebutkan bahwa mengenal Arbaim Ode Ali Rasid sejak bulan Desember 2023 melalui media sosial facebook dan menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.
Kemudian komunikasi terputus pada bulan September 2024 dan kembali terjalin setelah Arbaim Ode Ali Rasid membuka blokiran.
Pada Sabtu 12 Juli 2025, sekira pukul 04.00 Wit dini hari, PAJ berangkat sendiri dari desa Bobong menuju desa Falabisahaya dengan menggunakan KM Bintang 28, mengenakan cadar untuk menyamarkan identitas aslinya sebagai laki-laki.
Sesampainya di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Ahad 13 Juli 2025 dini hari, ia dijemput oleh Arbaim Ode, dan selanjutnya mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju Kota Sanana.
Pada 14 Juli 2025, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Desa Waisakai, Kecamatan Kecamatan Mangoli Utara Tirmur.
Keesokan harinya atau 15 Juli 2025 pukul 12.00 WIT mereka menuju Dusun Pancuran Kum dan tinggal bersama di rumah paman Arbaim Ode selama 4 hari, dan tidur satu ranjang, tanpa diketahui oleh Arbaim bahwa kekasihnya itu ternyata seorang pria.
Lantaran belum menikah, warga setempat memisahkan keduanya.
Namun, rencana pernikahan antara keduanya tetap dilanjutkan, sehingga PAJ kemudian berusaha mengurus KTP baru dengan identitas perempuan (nama Wati) di Dukcapil Sanana.
Namun gagal karena data asli terbaca sebagai laki-laki oleh sistem atas nama Putra Alfa Juliano Lifu.
Sekembalinya ke Dusun Pancuran Kum Informasi kemudian menyebar luas di warga setempat, sehingga Arbaim Ode kemudian menaruh curiga. Arbaim kemudian memeriksa isi tas yang bersangkutan, dan menemukan KTP asli dan mengetahui kebenarannya.
Petugas saat ini lanjut Rizal masih mendalami apakah ada unsur pidana lebih lanjut dalam kasus ini, terutama jika ditemukan motif ekonomi atau pemanfaatan emosional terhadap korban.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Sula, Namri Alwi menjelaskan bahwa, awalnya PAJ, yang mengenakan jilbab dan mengaku bernama “Wati”, datang ke kantor Dukcapil Sula pada 24 Juli 2025 sore hari, saat jam layanan hampir berakhir.
Dia datang ditemani seorang pria. Karena kantor sudah tutup, PAJ diminta kembali keesokan harinya.
“PAJ datang lagi pada 28 Juli untuk melakukan perekaman KTP. Tapi saat data biometrik direkam, sistem langsung mendeteksi bahwa dia bukan orang baru, “beber Namri.
Sistem yang terintegrasi secara nasional langsung mengenali sidik jari dan retina mata PAJ sebagai data lama yang telah terdaftar dengan identitas laki-laki di Kabupaten Pulau Taliabu.
Mendapati adanya dugaan pemalsuan identitas, pihak Dukcapil langsung menghubungi intelijen Polres Kepulauan Sula untuk pendalaman lebih lanjut.
langkah ini lanjut Namri, diambil karena pihaknya tidak bisa berspekulasi soal motif pelaku.
“Jangan sampai dia sedang menghindari hukum atau punya rekam jejak kriminal. Maka kami koordinasi dengan pihak berwajib,” jelasnya.
PAJ juga membawa surat keterangan dari salah satu desa di Kecamatan Mangoli Utara Timur sebagai dokumen pendukung, namun itu tidak mengubah hasil verifikasi. Sistem tetap mengungkap identitas aslinya sebagai pria.
“Dari keterangan staf, dugaan kuat dia menyamar untuk memalsukan identitas agar bisa menikah dengan sesama jenis,” tandasnya.
Sistem perekaman KTP elektronik menurut Namri, secara nasional memiliki tiga lapisan verifikasi biometrik, yakni sidik jari, retina mata, dan foto wajah, yang membuat pemalsuan identitas nyaris mustahil dilakukan.
“Ini jadi bukti bahwa sistem administrasi kependudukan kita sudah sangat canggih dan sulit dimanipulasi,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina














