Belasan Kantong Miras beserta Pelaku Diamankan Personel Sat Reskrim Polres Ternate dan Polsek Pulau Ternate

Klikfakta.id, TERNATE– Personel Satuan reserse dan kriminal( Reskrim) Polres TernateĀ  dipimpin Kanit Jatanras berhasil mengamankan belasan kantong minuman keras( miras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Selasa 12 Agustus 2025.

Ratusan miras yang diamankan petugasĀ  tersebut diamankan petugasĀ  di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate saat menggelar razia.

Sementara Polsek Pulau Ternate berhasil menangkap seorang Pemuda yang berinisial R (35) dengan barang bukti belasan kantong miras jenis cap tikus di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bhakry Syahruddin mengatakan bahwa personelnya melakukan kegiatan ini bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan barang bukti sebanyak 13 kantong plastik miras jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Ternate.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di lokasi, dan dibawa ke Polres Ternate untuk diserahkan kepada Unit Tipiring Satuan Samapta untuk dilakukan proses hukum lebih lanju.

ā€œSaat ini pemilik miras masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan,ā€ ujar Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.

Sementara Umar menyatakan penangkapan yang dilakukan personel Polsek Pulau Ternate berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi jual beli minuman keras dilingkungan Kelurahan Jambula.

Setelah mendapat informasi, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi kejadian menemukan barang bukti 11 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan didalam bagasi motor NMAX dengan pelaku yang membawa barang tersebut.

ā€œSetelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,ā€ katanya.

Umar mengaku razia miras dilakukan oleh Polres Ternate dan Polsek jajaran merupakan bentuk implementasi perintah pimpinan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berawal dari miras.

ā€œKapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras, jika ditemukan personel kami menangkap,ā€ pungkasnya.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dan melaporkan kegiatan yang melanggar hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban dilingkungan sekitar.

ā€œKami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras, mengingat dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat sangat besar,ā€ tegasnya. ***

EditorĀ  Ā  Ā : Redaksi

PewartaĀ  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page