Klikfakta.id, TERNATE – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono pimpin pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Polres Ternate, Polda Malut yang meresahkan warga, atas satu tersangka dari Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang aula Polres Ternate didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Kabid Humas Kombes Pol.. Bambang Suharyono, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dan Pejabat Utama Polda dan Polres, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dibeck up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda yang berinisial RA (25 tahun), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, pada Kamis 14 Agustus 2025 usai melakukan aksi perampokan di tiga lokasi yang berbeda.
Irjen Waris menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan pada 25 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Kemudian dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda dengan modus sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, dan membawa senjata tajam, serta mengancam korban,” ujar Irjen Waris.
Jenderal bintang dua itu mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian di toko Al-Nizam pada 25 Juli 2025, pukul 00.30 WIT, pelaku menyusup ke toko furnitur, itu kemudian menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau dan mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
“Dari lokasi ini, tersangka menggasak sekitar Rp 100 juta, saat penggeledahan di kamar kos pelaku yang beralamat di Kalumata, menemukan uang tunai Rp 29. 230.000, serta Rp 5,5 juta pecahan Rp 50 ribu yang berlumur darah,” tukasnya.
Dengan jarak waktu dua belas hari tersangka beraksi di toko sembako Endang, Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang terekam CCTV itu pelaku berhasil mencuri sekira Rp 25 juta.
“Dari hasil itu pelaku membeli sepeda motor yang berhasil disita Polisi dengan barang bukti sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s,” tukasnya.
Sementara Toko Riski, lanjut Kapolda, pelaku melakukan aksinya pada 14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT yang dilakukan terakhir dilakukan Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
“Lagi-lagi aksinya terekam CCTV, tidak lama kemudian, tersangka ditangkap polisi di depan PLN Kayu Merah sekira pukul 04.20 WIT,” pungkasnya.
Kapolda menegaskan atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengirim sampel darah korban yang ditemukan pada barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu ke Labfor Manado untuk uji DNA.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














