Pemilik Tambang Galian C Ilegal Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Halmahera Tengah

Klikfakta.id, HALTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah menetapkan pemilik tambang non logam atau galian C dengan yang berinisial RW sebagai tersangka.

Aktivitas tambang non logam atau galian C, yang diduga tak mempunyai izin ini beroperasi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasi Humas Polres Halteng IPDA Amir Mahmud mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka beberapa minggu lalu, setelah meminta keterangan ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

“Dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi,” ujar Amir pada Jumat 29 Agustus 2025.

Menurutnya, dari delapan orang saksi yang diperiksa merupakan pihak perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pemerintah Desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan.

“Proses selanjutnya, kita panggil tersangka untuk diperiksa, karena sudah ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penertiban aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, tindak lanjut perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page