Klikfakta.id, HALTENG– Sejumlah emak- emak di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu(30/8/2025) siang tadi memdatangi Polres Halmahera Tengah.
Mereka menuntut pengembalian uang arisan daring yang dikelola oleh seorang ibu Bhayangkari bernama Arsyanti, istri seorang anggota Polisi di Polres Halteng.
“Kami meminta aparat tidak tinggal diam atas dugaan arisan bodong yang telah merugikan belasan peserta,” ujar salah seorang emak-emak di halaman mapolres halteng.

Diketahui kasus ini mencuat pada 9 Agustus 2025, setelah seorang warga Weda berinisial NL mengaku kehilangan hak pencairan arisan meski telah enam kali menyetor iuran sebesar Rp1 juta, yang dikelola oleh Arsyanti melalui akun facebook Asriyanti Shoop.
“Padahal saya dinyatakan menang undian pada 8 Juni, akan tetapi uangnya hanya dijanjikan hingga saat ini saya tak pernah terima,” kata NL.
Suami Arsyanti sempat mengklaim persoalan sudah dimediasi, namun NL membantah dengan menegaskan bahwa belum ada penyelesaian dan bahkan berencana membuat laporan resmi.
Seiring waktu, kasus ini merembet, puluhan peserta lain menyusul, karena mengaku sudah menyetor uang sejak beberapa bulan terakhir dengan nominal yang bervariasi, namun tak satu pun pencairan terealisasi.
“Kami merasa tidak puas, karena janji penyelesaian hanya molor tanpa hasil, sementara jumlah korban terus bertambah,” ucapnya.
Padahal, pada 12 Agustus, Kapolda Maluku Utara Waris Agono, menegaskan larangan keras bagi keluarga besar kepolisian untuk menggelar arisan karena berpotensi mencoreng nama institusi. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













