Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode Aliong Mus, setelah diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka, Jumat (26/6/2026) sore tadi.
Sebelum ditahan Aliong Mus lebih dulu ditetapkan tersangka, pada Senin (25/5/2026) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.
Proyek dengan anggaran sebesar belasan miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang berdasarkan hasil penyidikan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8 Miliar.
Dalam kasus dengan kerugian Rp8 miliar itu akibat penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.
Penahanan Aliong Mus menjadi langkah tegas Kejati Maluku Utara dalam penanganan dugaan kasus yang dapat merugikan keuangan negara dengan nilai miliaran.
Aliong Mus tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pada pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIT dengan menumpangi pesawat Batik Air dari Jakarta.
Setelah itu Aliong Mus langsung diperiksa di kantor Kejati Maluku Utara hingga sekitar pukul 18.25 WIT baru keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus dengan mengenakan rompi oranje dan tangan diborgol.
Aliong dikawal ketat petugas keamanan Kejati yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebelum dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan bahwa penahanan setelah Aliong diperiksa oleh penyidik m sebagai tersangka.
Bahkan sebelum ditahan Aliong juga dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dan hasilnya menyatakan bahwa kondisinya layak menjalani penahanan.
”Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Aliong resmi ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Saat menjalani pemeriksaan penyidik, Aliong Mus tiba-tiba mengeluh sakit sehingga pemeriksaan sempat dihentikan.
Atas kondisi tersebut penyidik mendatangkan dokter untuk memeriksa Aliong Mus. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat.
“Pemeriksaan sempat terhenti karena sempat mengeluh sakit. Namun, setelah diperiksa oleh dokter, ternyata tidak ada gejala apa-apa dan ia dinyatakan sehat, pemeriksaan pun dilanjutkan (hingga akhirnya ditahan),” tambahnya.
Diketahui, kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar dari APBD.
Sebelum Aliong Mus, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya sekaligus ditahan, yakni YS alias Yopi Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton pelaksana kegiatan proyek.
Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Malut menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.
Bahkan Kejati Malut melalui membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus yang terdapat kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp8 miliar diduga karena adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi fisik di lapangan.(sah/red)













