Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara Wetub Toatubun menegaskan 16 orang massa aksi yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, pada Senin 1 September 2025, mendapat tindakan kekerasan oleh sejumlah oknum polisi.
Wetub yang juga sebagai kuasa hukum 16 orang massa aksi yang ditangkap itu juga mengaku kliennya sudah dibebaskan pada Selasa, 2 September 2025.
Namun ada dua orang berstatus sebagai siswa terlebih dahulu dipulangkan Senin 1 September 2025 malam usai aksi unjuk rasa. 
Dijelaskan, beberapa massa aksi yang ditangkap itu sebelumnya mendapatkan kekerasan oleh sejumlah oknum kepolisian hingga mengakibatkan luka lebam pada wajah, bahkan salah satu mahasiswa mengalami kencing darah.
Padahal dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian mereka (massa aksi) mengaku tidak melakukan pelemparan batu dengan kepolisian, akan tetapi hanya ikut aksi unjuk rasa, dan bersembunyi diri dari tembakan gas air mata.
“Namun mereka ditangkap dan dipukul, kini satu orang mengalami kencing darah, kondisinya juga belum membaik dan harus dilarikan ke rumah sakit, “tegasnya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.
Ia menegaskan pihak kepolisian seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, karena sudah melakukan tindakan kekerasan.
Mulai dari perawatan secara medis dan intensif kepada massa aksi yang mendapatkan luka hingga patah tulang.
“Polisi harus bertanggung jawab terhadap massa aksi yang mendapatkan kekerasan, minimal tanggung jawab sampai mereka sembuh, karena ada satu yang alami patah tulang dan kencing darah itu belum sembuh, ” tukasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














