banner 468x60 banner 468x60

Dirut PT WKM Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kapolda Malut : Itu Resiko Mereka

Terkait Dugaan Kasus Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel

Klikfakta.id, TERNATE— Direktur PT Wana Kencana Mineral( WKM) berinisial K sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait dugaan kasus penjualan 90 ton ore nikel.

Belum diketahui secara pasti alasan Dirut PT. WKM berinisal K itu mangkir dari panggilan penyidik untuk kedua kalinya itu.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol  Waris Agono yang dikonfirmasi turut membenarkan ketidakhadiran  Dirut PT WKM untuk memenuhi undangan klarifikasi oleh penyidik tersebut.

Waris menilai ketidakhadiran Dirut PT WKM untuk kedua kalinya itu, tentunya merugikan  mereka sendiri.

“Itu resiko dan merugikan mereka sendiri khususnya dalam tahap klarifikasi,” tegas Irjen Waris, Selasa 9 September 2025.

Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolda memastikan telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Dimana, dalam tahap penyelidikan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum kasus yang ditangani tersebut masuk dalam projustisia.

“Karena dalam tahap klarifikasi ini, pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan dan dokumen yang akan menguatkan mereka jika mereka beranggapan masalah tersebut bukan merupakan satu peristiwa pidana,”jelasnya.

“Jikalau undangan klarifikasi yang dilayangkan dan mereka tidak datang, maka itu resiko mereka sendiri karena nanti sudah pada tahap yang lebih tinggi,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa sekira 90 ribu ton metrik ore nikel telah di jual, awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148, akan tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan ESDM Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page