banner 468x60 banner 468x60

Kanwil Kemenkum Malut Dampingi Permohonan Merek Kolektif KDMP Desa Wairoro Indah

Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta. id, HALTENG– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan pendampingan permohonan pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP) Desa Wairoro Indah, bertempat di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten (Kab) Halmahera Tengah (Halteng), Rabu (15/4//2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.

“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin bersama tim, menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif sebagai identitas bersama suatu kelompok usaha.

“Merek kolektif memiliki peran strategis sebagai identitas bersama yang tidak hanya membedakan produk di pasaran, tetapi juga menjamin kualitas serta meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pelaku usaha yang tergabung dalam KDMP Desa Wairoro Indah juga memperoleh pendampingan teknis terkait tata cara pengajuan permohonan merek kolektif. “Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan hukum sekaligus mempercepat proses pendaftaran merek bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Malut juga melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai produk pertanian unggulan yang dihasilkan masyarakat setempat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan berpotensi untuk dikembangkan secara lebih luas.

Melalui pendampingan ini, diharapkan produk unggulan desa dapat segera terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page