Pemkab Sula Rancang Perubahan APBD 2025 Rp 979,2 Miliar Rupiah

Klikfakta.id, KEPSUL–DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang pengesahan perubahan Ranperda Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2025, pada Kamis (11/9/2025).

Ketua DPRD Ahkam Gajali dalam paripurna menyampaikan, Alagenda rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. . Olehnya itu, mekanisme penyusunan, pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai implementasi dari tugas dan tanggungjawab tersebut, beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula telah mengusulkan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 untuk mendapat persetujuan DPRD.

Setelah dilakukan pembahasan atas Raperda perubahan tersebut maka, disepakati bahwa pada perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tahun a nggaran 2025, ditetapkan sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan, dirancang sebesar 31,77 milyar rupiah, terjadi penambahan sebesar 3 milyar rupiah, apabila dibandingkan dengan sebelum perubahan sebesar 28,77 milyar rupiah

2. Pendapatan Transfer setelah Perubahan dirancang sebesar 945,42 milyar rupiah, mengalami pengurangan pendapatan sebesar 66,01 milyar rupiah.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar 8,41 milyar rupiah, tidak mengalami perubahan.

Jumlah total lendapatan setelah perubahan dirancang sebesar 979,2 miliar rupiah, apabila dibandingkan dengan sebelum perubahan sebesar Rp1,04 triliun rupiah.

Sementa itu, belanja daerah merupakan Kebijakan perubahan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 1 triliun rupiah, dari semula sebelum perubahan sebesar 1,05 triliun rupiah, atau berkurang sebesar 53,12 miliar rupiah.

Terkait dengan kondisi keuangan dan struktur Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, maka kondisi umum Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya pada komponen penerimaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sebelum perubahan, dirancang sebesar 15,56 miliar rupiah.

Setelah perubahan dirancang sebesar 25,46 miliar rupiah, atau mengalami kenaikan sebesar 9,89 miliar rupiah.

Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan di tahun 2025 tidak mengalami perubahan, sementara pembiayaan Netto, sebelum Perubahan sebesar 15,56 miliar rupiah dan Perubahan dirancang sebesar 25,46 miliarupiah.

Pada kesempatan yang sama, Empat fraksi DPRD Sula yang meliputi fraksi PDI-P, fraksi Demokrat, fraksi Golkar dan fraksi Sula Bahagia juga menyepakati pengesahan pengesahan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

“Terima kasih saya sampaikan kepada ke 4 fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Dan kita ketahui Bersama bahwa ke-4 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ahkam.

Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Sula Saleh Marasabessy dalam sambutannya menyampaikan, Kita ketahui bersama bahwa, proses pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, yang dimulai dari Pembahasan perubahan kebijakan umum APBD (PKUA) dan Perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama perubahan KUA perubahan PPAS tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah, dokumen rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dan selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2019,” jelasnya.

Rancangan Perda tersebut akan dievaluasi oleh gubernur dan dilakukan penyempurnaan, sehingga rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Sudirman Umawaitina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page