Polres Ternate Tahap I Tersangka Pencurian Tiga Toko Asal Gane Halsel

Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara tahap I berkas tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga toko berbeda dari Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan berkas yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ternate pada Jumat 12 September 2025 atas kasus pencarian dengan kekerasan di Toko Fornitir Al-Nizam Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate berinisial RA alias Rivaldi (25) Tahun.

Penyerahan berkas tahap I itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 61.a / VII / RES.1.8. / 2025 / Sat Reskrim tertanggal 25 Juli 2025 dengan surat pengantar nomor : B / 1581 / IX / Res.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 11 September 2025.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin mengatakan dalam kasus tersebut dengan korban yang berinisial Ade alias Siswanto selaku karyawan toko Alnizam.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ini dapat dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke- 4e KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Bakri.

Tersangka dalam kasus tersebut berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ternate dibeck up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, pada Kamis 14 Agustus 2025 usai melakukan aksi perampokan di tiga lokasi yang berbeda.

Sebelumnya Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan pada 25 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko furnitur Al-Nizam, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Kemudian dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda dengan modus sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, dan membawa senjata tajam, serta mengancam korban,” ujar Irjen Waris.

Jenderal bintang dua itu mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian di toko Al-Nizam pada 25 Juli 2025, pukul 00.30 WIT, pelaku menyusup ke toko furnitur, itu kemudian menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau dan mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

“Dari lokasi ini, tersangka menggasak sekitar Rp 100 juta, saat penggeledahan di kamar kos pelaku yang beralamat di Kalumata, menemukan uang tunai Rp 29. 230.000, serta Rp 5,5 juta pecahan Rp 50 ribu yang berlumur darah,” tukasnya.

Dengan jarak waktu dua belas hari tersangka beraksi di toko sembako Endang, Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang terekam CCTV itu pelaku berhasil mencuri sekira Rp 25 juta.

“Dari hasil itu pelaku membeli sepeda motor yang berhasil disita Polisi dengan barang bukti sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s,” tukasnya.

Sementara Toko Riski, lanjut Kapolda, pelaku melakukan aksinya pada 14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT yang dilakukan terakhir dilakukan Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.

“Lagi-lagi aksinya terekam CCTV, tidak lama kemudian, tersangka ditangkap polisi di depan PLN Kayu Merah sekira pukul 04.20 WIT,” pungkasnya.

Kapolda menegaskan atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan menggunakan kekerasan diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengirim sampel darah korban yang ditemukan pada barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu ke Labfor Manado untuk uji DNA.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tegasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page