Mangkir dari Panggilan, Dirut PT TJM Dieksekusi Kejari Pulau Taliabu

Klikfakta.id, TALIABU– Kejaksaan Negeri( Kejari) Pulau Taliabu resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri berinisial GAK alias Hamka.

Hamka yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan lantaran dua kali dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa mangkir dari panggilan penyidik.

Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi mengatakan, HAK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainya yakni Direktur Keuangan TJM FS alias Fransiska serta mantan Kepala BPPKAD inisial IM alias Iwan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2020.

” Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka lainnya. Khusus tersangka HAK, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif ketika dipanggil penyidik, ” tegasnya, Jumat 13 September 2025.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3 September 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua tersangka lainya terlebih dahulu dilakukan penahanan yang tepatnya pada tanggal 3 September 2025 dan saat ini menjalani proses penahanan di Polres Pulau Taliabu, ” sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tak layak menerima aliran dana dari pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli, untuk memperlancar penyidikan, dan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page