banner 468x60 banner 468x60

Jurnalis Maluku Utara Gelar Aksi Solidaritas “Kami Bersama Tempo”

Klikfakta.id, TERNATE — Jurnalis di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Maluku Utara menggelar aksi solidaritas merespon gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Di maluku utara, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar aksi bertajuk “Kami Bersama Tempo” di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Selasa (4/11/2025).

Koordinator aksi, Budi Nugroho yang juga wartawan Tempo, dalam orasinya menyayangkan langkah hukum Mentan Amran Sulaiman.

Menurutnya, gugatan itu merupakan bentuk pembungkaman baru terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan soal Tempo. Sikap Amran Sulaiman adalah ancaman bagi kebebasan pers. Tindakan dan pemikiran pejabat publik seperti ini harus dilawan,” tegas Budi dalam orasinya.

Ia menambahkan, laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika merasa dirugikan, seharusnya Amran menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan gugatan perdata,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan AJI, PWI, dan IJTI Maluku Utara secara bergantian berorasi mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk kediktatoran terhadap media.

Para jurnalis juga membawa poster dengan berbagai tulisan yang menyerukan kebebasan pers dan menolak kriminalisasi jurnalis.

Sebagaimana diketahui, gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT. Tempo Inti Media Tbk (TMPO) bermula dari sampul berita majalah Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.” Amran mengklaim pemberitaan itu merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian, sehingga menuntut ganti rugi Rp200 miliar.

Gugatan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas pers nasional yang menilai langkah Amran sebagai bentuk “pembredelan gaya baru” terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page