banner 468x60

Polda Malut Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Proyek Pasar Tuwokona Halsel

Hasil Audit Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Dirkrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu. ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Polda Maluku Utara kembali melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan.

Kasus ini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik resmi menerima hasil audit kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.

Hasil audit tersebut, BPKP menemukan adanya indikasi kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 4. 190.139.842 dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Daerah Halmahera Selatan kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI)

Perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu.

“Lagi lengkapi P-19 dari jaksa,” singkat Edy yang dikonfirmasi sejumlah media, pada Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang disampaikan Jaksa Peniliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dikantongi dugaan kasus tersebut Ditreskrimsus pada Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel inisial AH, serta dua konsultan masing-masing MMN dan MA.

Penetapan terhadap ketiganya berdasarkan Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025, Nomor S Tap/03/VI/2025, dan Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP kasus ini mengalami kerugian keuangan negara yang ditaksirkan mencapai Rp 4,19 miliar dari anggaran pinjaman PT. SMI.

Pinjaman pada PT SMI yang Diduga bermasalah proyek pembangunan Pasar Tuwokona dibiayai melalui pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ke PT. SMI pada 28 Desember 2017.

Pinjaman tersebut ditandatangani oleh Bupati Halsel saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Dirut PT. SMI, Emma Sri Martini dengan pinjaman Rp 150 miliar.

Dana tersebut mulai dicairkan pada tahun 2018 dengan jangka waktu lima tahun, secara cicilan dimulai pada 2019. Selain pembangunan pasar, dana pinjaman itu juga direncanakan untuk tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha masing-masing senilai Rp60 miliar dan Rp90 miliar.

Namun untuk pengajuan dari hasil persetujuan pinjaman ini diduga melanggar PP Nomor 56 Tahun 2018 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pinjaman dalam jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021, akan tetapi kewajiban pembayaran utang masih membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga 2023 dengan sisa Rp 118 miliar.

Namun pada permasalahan utama proyek pasar Tuwokona mengalami kekurangan volume pada pekerjaan tiang pancang hingga pembesian. Kekurangan tersebut dihitung berdasarkan publikasi perhitungan ahli kemudian menjadi dasar audit BPKP.

Hingga kini penyidik masih terus mendalami pertanggungjawaban para pihak terkait sambil melengkapi berkas P-21 dari jaksa. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page