Oknum ASN di Morotai Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi ( foto: Humas Polres.Morotai)

Klikfakta.id, MOROTAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Pulau Morotai, Maluku Utara menangkap seorang oknum ASN di Kabupaten Pulau Morotai berinisial UL (45) atas dugaan kasus Narkotika golongan I jenis sabu. 

Oknum ASN itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Pulau Morotai, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Terduga pelaku ditangkap di depan sebuah bengkel mobil di samping Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. 

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, langsung melakukan pengintaian setelah menerima laporan .masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan datang mengendarai sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. 

“Setelah pria tersebut berhenti di depan bengkel, petugas langsung melakukan penghentian, untuk dilakukan pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan.” ujarnya, Senin (25/5/2026). 

Dari hasil pemeriksaan petugas  menemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 9 sachet plastik bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,2 gram. 

“Selain itu, petugas mengamankan 4 sachet plastik klip kosong dan 1 buah pipet kaca sebagai barang bukti pendukung,” katanya. 

Terlapor diketahui berinisial UL, laki-laki, usia 45 tahun, beragama Islam, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bertempat tinggal di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. 

“Berdasarkan hasil tes urine, terlapor dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tegasnya. 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan peredaran.

 Langkah selanjutnya, polisi akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik dan segera melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pesannya.(sah/red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page