Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara menangkap seorang pria paruh baya berinisial TD (62) yang diduga pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Jumat (5/12/2025) dini hari.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 100 kantong plastik berisi cap tikus.
Kasat Samapta Polres Ternate, IPDA Iwan Mole, menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kemudian pada pukul 21.00 WIT, tim opsnal menuju lokasi mendapat pelaku asal Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara, membawa miras dengan sepeda motor menuju Kelurahan Fitu,” ujar Kasat Samapta, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo.
Lebih lanjut IPDA Sudirjo mengatakan di rumah di Kelurahan Fitu, sekitar pukul 22.00 WIT, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 100 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus.
“Dan selanjutnya, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan ini sebagai upaya Sat Samapta Polres Ternate untuk menindak tegas penyalahgunaan dan penjualan miras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran miras di Kota Ternate agar segera melapor ke layanan Call Center 110 Polri atau pengaduan langsung Ibu Kapolres Ternate untuk mendukung penegakan hukum, ” pesannya. (sah/red)















