Klikfakta.id, TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate, Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Jalan Pantai, pada Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Kamis(25/12/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan kantong minuman keras.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin Dantim Opsnal, AIPTU Asri Marasabessy, sekitar pukul 02.40 WIT di wilayah Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kasat Samapta Polres Ternate IPDA Iwan Mole, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kota Ternate.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Opsnal bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras,” ujar Kasat Samapta melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria membawa miras di Pantai Dufa-dufa. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 kantong plastik berisi Cap Tikus.
Terduga pelaku yang berinisial IB (22) warga Kelurahan Dufa-Dufa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Ternate guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sudirjo menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung keberhasilan Operasi Lilin Kieraha 2025.
“Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (sah/red)















