banner 468x60

Polsek Tobelo Selatan Bubarkan Pesta Miras Dengan Bunyi Musik Ganggu Keyamanan Warga Desa Kakara B.

Klikfakta.id, HALUT– Personel Polsek Tobelo Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Deni Salaka, S.H, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bunyi musik keras pada larut malam yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, Selasa (30/12/2025) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan sesuai Edaran Bupati Halmahera Utara tentang batasan waktu pelaksanaan acara, yang mengatur agar kegiatan hiburan dan penggunaan musik dihentikan pada waktu yang telah ditentukan demi menjaga ketertiban umum.

Saat tiba di lokasi tepatnya di Desa Kakara B petugas mendapati puluhan anak muda sedang mengonsumsi minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan volume tinggi, meskipun waktu telah melewati batas yang ditetapkan dalam edaran bupati.

Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu Deni Salaka, mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut laporan warga sekaligus penegakan Edaran Bupati Halmahera Utara terkait batasan waktu acara. Kami meminta kegiatan dihentikan dan memberikan teguran kepada para pemuda,” ujar Deni Salaka.

Tak hanya itu pemilik rumah, sudah sering diingatkan Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut berulang kali dilaksanakan tanpa adanya permohonan izin keramaian.

“saya perintahkan Bhabinkamtibmas agar kembali mendatangi yang bersangkutan guna memberikan imbauan dan peringatan. meskipun sudah pernah diingatkan sebelumnya,” tambah Deni.

Petugas kemudian membubarkan kerumunan, menghentikan musik, serta mengimbau agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Tobelo Selatan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat Kecamatan Tobelo Selatan untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar aturan dan meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page