Klikfakta.id —Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.Â
Sebelumnya, sebagian publik menyoroti Bupati Sirajudin yang menjadi tersangka tunggal, padahal, KPK sempat menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut.
Atas hal itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, penyidik masih fokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diperoleh Sirajudin sebagai bupati Bolmut.Â
“Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
“Sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati” terangnya.
Atas kasus tersebut, Sirajudin langsung ditahan KPK di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 September 2026.Â
Bupati Bolmut itu menjadi tersangka setelah terjaring OTT bersama 13 orang lainnya di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo pada sehari sebelumnya.
Seusai mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.
Kadis PUPR Bolmut Masih Diperiksa
Dalam kasus ini, Taufik mengatakan Sirajudin sebagai bupati merupakan orang yang mempunyai otoritas penuh dan pemangku kekuasaan untuk menentukan fee proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
Taufik juga memastikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut masih berstatus sebagai saksi.Â
Kendati Kadis PUPR itu memiliki peran dalam proses plotting vendor pengerjaan proyek hingga ditemukan uang di rumahnya, status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti baru.
Taufik menilai, uang yang ditemukan di rumah kepala Dinas PUPR beda konteks dengan perkara bupati Bolmut.Â
KPK memastikan, jika hasil penyidikan nanti ditemukan ada kaitannya, bisa saja statusnya dijadikan tersangka.
“Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik,” terang Taufik.Â
“Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya,” sambungnya.
Patok Fee Proyek hingga 10 Persen
Dalam konstruksi perkara pemerasan, Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek dalam setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut mencapai 10 persen.Â
Secara rinci, KPK menyebut dugaan Sirajudin menentukan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Bolmut, serta 1 persen untuk Pokja PBJ.
Sirajudin juga diduga melakukan plotting vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.Â
Saat itu, Sirajudin memerintahkan Kadis PUPR untuk mengondisikan perusahaan yang akan memenangkan lelang.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Sirajudin diduga menerima penerimaan lainnya dan/atau gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar.Â
Rinciannya, sebanyak Rp250 juta berasal dari kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut, sedangkan Rp10,79 miliar diduga diterima dari pihak lain.(tim/red)



















