Klikfakta.id, TERNATE– Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), mencatat penurunan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data pengungkapan kasus terhitung mulai Januari hingga Desember 2025, mengalami penurunan sebanyak 92 persen atau 2 kasus dibandingkan dengan tahun 2024
Tercatat sepanjang 2025 Satresnarkoba menangani 24 kasus. Diantaranya 11 kasus Sabu, 11 ganja, dan sintetis 2 kasus, dengan tersangka 26 orang.
Yang sudah P21 sebanyak 18 kasus, tahap penyidikan atau tahap 1 sebanyak 4 kasus, dan Restorative Justice sebanyak 1 Kasus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 148,89 gram narkotika jenis sabu, ganja 2.427,23 gram dan sintetis 47,71 gram periode Januari hingga Desember 2025.
Capaian pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto saat memimpin press release akhir tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Ternate, Rabu (31/12/2025).
Anita memaparkan, sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Ternate menangani sejumlah perkara peredaran narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis itu mengalami penurunan 92 persen atau 2 kasus.
“Meski mengalami penurunan, namun dari hasil penanganan perkara tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika yang saat ini masih dalam proses hukum,” ujar AKBP Anita.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, polisi menyita 180 sachet plastik bening kecil, 3 sachet besar, dan 1 sachet ukuran sedang, dengan total berat mencapai 148,89 gram.
“Sebanyak 140,99 gram telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 7,9 gram itu diamankan di brankas Satresnarkoba Polres, Perkara ini dalam tahap penyidikan atau tahap satu dan belum dinyatakan lengkap (P21),” jelasnya.
Sementara itu, pada kasus narkotika jenis ganja, Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menyita 291 sachet plastik bening kecil, 6 sachet besar, 1 sachet sedang, serta barang bukti lain berupa 1 knalpot sepeda motor warna silver dan 1 botol plastik kecil.
Maka total berat ganja yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ternate itu mencapai ±2.427,23 gram dan 2.079,56 gram telah disita oleh Jaksa.
“Sedangkan 347,67 gram masih kami simpan di brankas Satresnarkoba. Kasus ganja ini terdiri dari dua perkara dan belum dinyatakan P21,” ujarnya.
Selain sabu dan ganja, Satresnarkoba Polres Ternate juga menangani kasus tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 sachet kecil, 1 sachet besar, dan 1 sachet sedang dengan total berat ±47,71 gram.
Rinciannya, ±29,43 gram telah disita jaksa, sementara 18,28 gram diamankan di brankas Satresnarkoba. Hingga saat ini, perkara tembakau sintetis tersebut juga belum dinyatakan P21.
Menutup keterangannya, Kapolres Ternate menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (sah/red)













