banner 468x60

Laka Lantas di Maluku Utara Naik 12 Persen, Jalan Rusak dan PJU Padam Jadi Faktor Utama

Tertinggi di Halteng dan Haltim

Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, salah satu korban kepalanya terputus ( foto : Net)

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mencatat angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Maluku Utara meningkat sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Meningkatnya laka lantas diseluruh Kabupaten dan Kota, karena kondisi jalan yang masih rusak serta penerangan jalan umum (PJU) yang kerap tidak berfungsi disebut menjadi faktor dominan pemicu kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan, saat konferensi pers rilis akhir tahun 2025 Polda Malut yang digelar di Hotel Royal Mix, Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Doni mengungkapkan, total kasus laka lantas di Maluku Utara mengalami kenaikan sebanyak 18 kasus atau meningkat 12 persen dibandingkan tahun 2024. Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur menjadi dua daerah dengan kontribusi angka kecelakaan tertinggi.

“Untuk dua wilayah tersebut, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi,” ujar Kombes Pol. Doni Hermawan.

Ia menjelaskan, dari total kasus kecelakaan yang terjadi, kendaraan roda dua masih mendominasi. Selain faktor infrastruktur jalan belum memadai, rendahnya kesadaran pengendara, khususnya penggunaan helm, turut memperparah risiko kecelakaan.

“Kondisi jalan yang rusak dan masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Doni menegaskan, bahwa peningkatan angka kecelakaan tersebut akan menjadi perhatian serius Ditlantas Polda Maluku Utara pada 2026. Upaya pencegahan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kami di tahun 2026 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Meski jumlah kecelakaan meningkat, kerugian materiil akibat laka lantas pada 2025 justru mengalami penurunan. Total kerugian materiil tercatat sebesar Rp750.265.700, turun 29 persen dibandingkan tahun 2024 mencapai Rp1.053.710.510.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara menyoroti persoalan PJU yang tidak berfungsi, meskipun masyarakat rutin membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui tagihan listrik maupun pembelian token.

Kapolda menegaskan, dana PPJ yang dipungut oleh PLN seharusnya disalurkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk pengoperasian dan pemeliharaan lampu jalan.

“Faktanya, di Sofifi ini tiang lampu ada, tapi tidak menyala. Saya tegaskan Ditreskrimsus untuk mengecek apakah dana PPJ dari PLN sudah disalurkan ke pemerintah daerah dan direalisasikan dengan benar. Jika tidak, maka ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, langkah penyelidikan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan hak masyarakat atas penerangan jalan benar-benar terpenuhi, mengingat dana PPJ bersumber dari iuran publik.

Selain penegakan hukum terkat dengan dugaan penyalahgunaan dana PJU, Polda Maluku Utara juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan kecelakaan berbasis teknologi. Pada 2026 ini penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diperluas, khususnya di wilayah Sofifi.

Perluasan ETLE diiringi dengan peningkatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) bersama pemerintah daerah, guna memperbaiki kondisi jalan serta melengkapi rambu-rambu lalu lintas di titik rawan kecelakaan.

“Ditreskrimsus akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan, baik dari perilaku pengendara maupun kelayakan infrastruktur jalan, termasuk penerangan, dapat diidentifikasi dan segera ditangani,” pungkasnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page