Klikfakta. id, JAKARTA— Pakar hukum dan kebijakan publik menilai situasi penanganan bencana di Sumatera yang memicu kritik tajam warganet, hate speech, dan bahkan penyebaran hoax, menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat hukum perlu memperjelas batas antara kebebasan berpendapat yang sah dan ujaran yang dapat dipidana.
Menurut Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, kritik terhadap penanganan bencana merupakan bagian penting dari pengawasan publik dalam demokrasi.
Kritik yang bersifat membangun dan berbasis fakta adalah hak konstitusional yang dilindungi dan menjadi bagian dari dialog sosial untuk perbaikan kebijakan.
Namun, Trubus menekankan bahwa tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik otomatis termasuk kritik.
“Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan,” ujarnya.
” Sementara itu, ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu yang hoax, memiliki karakter berbeda dan dapat berdampak merusak kohesi sosial serta menimbulkan kekacauan informasi,” tambahnya.
“Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoax, dan upaya penghasutan.”
Apa Beda Kritik, Hate Speech, dan Hoax?
Trubus membedakan beberapa kategori isi unggahan atau komentar di media sosial. Kritik adalah tanggapan atau evaluasi atas suatu tindakan atau kebijakan, biasanya bertujuan untuk memperbaiki atau menilai suatu kebijakan publik secara rasional tanpa menyerang pribadi.
Hate speech (ujaran kebencian) umumnya bersifat menyerang, menghina, atau merendahkan individu atau kelompok tertentu, sering kali melampaui ruang kritik wajar.
Ujaran semacam ini bisa mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, memprovokasi permusuhan, atau mendorong diskriminasi.
Sementara hoax (berita bohong) adalah informasi yang dirancang untuk menyesatkan publik, biasanya tidak berdasar fakta atau kebenaran. Selain mengaburkan fakta, hoax berpotensi menciptakan kebingungan dan polarisasi.
Trubus mencatat bahwa di era digital, perbedaan antara opini tajam, hate speech, dan hoax sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, batas ini penting.
“Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoax justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Perlukah Proses Hukum Ditegakkan?
Ketika pelaku tidak dapat membedakan kritik dari hate speech atau hoax, Trubus menyatakan perlu ada penegakan hukum yang adil dan edukatif.
Ia berpendapat proses hukum tetap perlu dijalankan terhadap konten atau tindakan yang secara jelas memenuhi unsur pidana, seperti penyebaran hoax yang membahayakan publik, ujaran kebencian yang merendahkan martabat orang lain, atau penghinaan terhadap kelompok tertentu, karena ini bukan lagi kebebasan berpendapat, melainkan potensi pelanggaran hukum.
“Namun, penegakan itu harus didampingi dengan edukasi literasi media agar publik memahami apa yang sah secara hukum dan apa yang bukan, serta tidak serta-merta mengkriminalisasi kritik yang sah,” ujarnya.
Trubus juga menyebut pentingnya konteks sosial dan niat dalam menilai suatu ujaran:
“Banyak kasus hate speech dan hoax terjadi bukan karena niat mengkritik kebijakan gagal, tetapi karena emosi yang tidak terkontrol atau ketidaktahuan akan dampaknya, “lanjutnya.
Penegakan Hukum Ideal: Tegas dan Proporsional
Untuk menciptakan penegakan hukum yang ideal, Trubus mengatakan aparat hukum harus jelas membedakan konten yang secara faktual salah dan memicu kerugian dari sekadar kritik keras.
Namun, proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus didasarkan pada bukti objektif, bukan pada tafsir luas yang bisa membungkam kritik sah.
“Edukasi publik dan kampanye literasi digital perlu digencarkan untuk membantu masyarakat mengetahui batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukum ujaran kebencian serta hoax,” jelasnya.
“Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar,” pungkasnya. (tim/red)














