Klikfakta.id, SOFIFI — Praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karinga, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Desakan ini menguat seiring sorotan publik terhadap besarnya dana yang dikelola Setwan DPRD Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), Setwan tercatat mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp817,31 miliar hanya dalam empat tahun anggaran, yakni 2019, 2020, 2022, dan 2023.
Anggaran tersebut dikelola melalui dua mekanisme utama, yakni pengadaan melalui penyedia (tender) dan pelaksanaan secara swakelola.
Dari data RUP, puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020 yang mencapai Rp374,25 miliar, itu dapat melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp202,37 miliar.
Sementara itu, untuk tahun 2022 tercatat Rp117,04 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp123,64 miliar.
Dengan total Rp817,31 miliar dalam empat tahun tersebutdi luar tahun 2021 dan 2024—akumulasi keseluruhan anggaran Setwan DPRD Maluku Utara berpotensi menembus angka Rp1 triliun.
Lonjakan signifikan pada 2020 disebut dipicu oleh masuknya sejumlah kegiatan bernilai besar, antara lain rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair ruang pimpinan, videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Selain pengadaan melalui tender, sebagian besar kegiatan Setwan juga dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, khususnya untuk operasional kelembagaan.
Kegiatan tersebut meliputi tunjangan anggota DPRD, pembayaran listrik dan internet, honor petugas kebersihan, publikasi, perjalanan dinas, sosialisasi perda, hingga dana reses anggota DPRD.
Hendara menilai, mekanisme swakelola rawan terjadi penyimpangan apabila tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat, karena pelaksanaannya tidak melalui proses tender terbuka.
Berikut rincian anggaran RUP Setwan DPRD Maluku Utara:
2019: Rp202.375.175.400
2020: Rp374.252.285.664
2022: Rp117.042.074.772
2023: Rp123.649.307.253 Total: Rp817.318.843.089
Menurut Hendara, penggunaan anggaran jumbo tersebut perlu dikaji secara serius, baik dari sisi dasar hukum maupun asas kepatutan.
“Hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam Keputusan Mendagri tahun 2017. Tapi harus didalami apakah seluruh tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan itu benar-benar memiliki landasan hukum yang sah,” ujarnya, Ahad(4/1/2026).
Ia menegaskan, meskipun secara regulasi dimungkinkan, besaran anggaran tetap harus diuji kewajaran dan kepatutannya. Pimpinan dan anggota DPRD, kata dia, berada pada posisi pasif karena hak tersebut diterima sesuai ketentuan.
“Jika jumlahnya tidak wajar, itu dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara. Hal tersebut bisa dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” tegas Hendara.
Ia juga menjelaskan pengelolaan anggaran Setwan melibatkan banyak pejabat teknis, mulai dari Sekretaris DPRD selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bendahara penerimaan dan pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kepala-kepala bagian.
“Kejaksaan berkewenangan untuk mendalami ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Sekwan sebagai pengelola anggaran pasti mengetahui ke mana dana tersebut dialirkan. Karena itu, Sekwan perlu segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Hendara menambahkan, apabila ditemukan indikasi awal, proses hukum biasanya akan berlanjut ke audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan total pengelolaan anggaran mencapai lebih dari Rp817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Maluku Utara untuk membuka secara terang aliran dana besar di lingkungan Setwan DPRD Maluku Utara. (sah/red)














