banner 468x60

Selain PPJ, Polda Malut Juga Diminta Selidiki Pungutan Retribusi Sampah

Tumpukan Sampah di Depan Salah Satu Kos-kosan di Kota Ternate, Kurang Lebih Dua Sampai Tiga Hari Belum Diangkat (Foto Saha Buamona/ Klikfakta. id

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, meminta Polda Maluku Utara tak hanya fokus penyelidikan terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Akan tetapi juga pungutan retribusi pelayanan kebersihan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara.

Menurut Bahtiar, kedua sumber pendapatan daerah tersebut sama-sama dipungut langsung dari masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“PPJ sudah mulai disorot karena adanya dugaan selisih setoran dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Hal yang sama juga sangat mungkin terjadi pada retribusi pelayanan kebersihan di daerah-daerah,” ujar Bahtiar kepada wartawan di Ternate,  Ahad (4/1/2026).

Kondisi Lampu Jalan di Pusat Kota Ternate, Tepatnya di Kelurahan Kampung Pisang yang Tidak Menyala (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Ia juga menilai, selama ini masyarakat rutin membayar retribusi kebersihan setiap bulan yang dibayarkan oleh masyarakat melalui tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) namun pada kenyataannya pelayanan yang diterima sering tidak maksimal.

Mulai dari jadwal pengangkutan sampah yang tidak menentu, armada yang terbatas, hingga kondisi lingkungan yang tetap kotor.

“Kalau masyarakat taat membayar, maka pemerintah daerah juga wajib bertanggung jawab atas kualitas layanan. Ketika layanan buruk, ini patut dipertanyakan ke mana aliran dananya,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) perlu dilakukan secara komprehensif, tidak parsial, agar tidak dapat menimbulkan kesan tebang pilih.

Ia mendorong Polda Maluku Utara agar segera menggandeng BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk mengaudit pengelolaan PPJ dan retribusi kebersihan sejak beberapa tahun terakhir.

“Kalau memang bersih, audit tidak akan menjadi masalah. Tapi jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendapatan dari PPJ dan retribusi kebersihan sejatinya hanya diperuntukkan langsung untuk kepentingan publik, seperti penerangan jalan dan kebersihan lingkungan.

Karena itu, setiap rupiah yang dipungut wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bahtiar.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana PPJ dipungut oleh pemerintah daerah dan wajib dialokasikan untuk pembayaran tagihan listrik PJU kepada PLN serta pemeliharaan lampu jalan.

Apabila realisasi di lapangan tidak sebanding dengan besaran pajak yang dipungut, maka hal itu berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

“Saya dapat informasi masyarakat bayar PPJ sekitar Rp 2,4 miliar per bula, disetorkan ke PLN hanya Rp 700 juta, ini selisih besar antara dana PPJ yang dipungut untuk operasional PJU, maka harus dibuka secara transparan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tukasnya.

Berdasarkan data, jumlah pelanggan PLN di Kota Ternate mencapai 70.827 pelanggan. PPJ yang dibayarkan masyarakat setiap bulan melalui rekening listrik maupun pembelian token mencapai Rp2,3 hingga Rp2,4 miliar, atau sekitar Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.

Sementara untuk dana pelayanan kebersihan yang ditargetkan sekitar Rp 7 miliar pertahun sesuai dengan laporan penerimaan pendapatan asli daerah Kota Ternate tahun 2025, dana tersebut bersumber dari masyarakat ketika membayar rekening PDAM yang kurang lebih 44.000 pelanggan.

Amatan Klikfakta.id di lapangan sejumlah lampu penerangan jalan umum dikawasan Kota Ternate tidak menyala, bahkan sampah juga dua sampai tiga hari baru diangkat oleh petugas sampah. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page