banner 468x60 banner 468x60

Tunjangan Perumahan dan Operasional DPRD Malut  jadi Fokus Utama Penyelidikan Kejati

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut dugaan penyimpangan tunjangan operasional serta rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang nilainya Rp60 juta per bulan periode 2019–2024.

Selain tunjangan operasional, penyidik juga menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang tercatat mencapai Rp29,83 miliar, serta tunjangan transportasi senilai Rp16,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun anggaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius jajaran Pidsus.

“Saat ini kami masih fokus pada tunjangan perumahan dan tunjangan operasional terlebih dahulu,” ujar Fajar kepada Senin (5/1/2026).

Fajar menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan dan pencairan berbagai tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi terkait standar biaya dan asas kepatutan.

Dalam proses penyelidikan, tim Pidsus Kejati Malut juga tengah mengumpulkan dokumen pendukung serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme penganggaran dan pencairan tunjangan tersebut.

“Kami masih mendalami seluruh data dan fakta yang ada. Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menyampaikan kesimpulan akhir maupun menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, namun penyelidikan dipastikan akan dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam penanganan perkara ini, setidaknya Kejati Malut telah memeriksa paling sedikit 12 saksi dari legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara diantaranya:

Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang juga mantan terpidana dalam kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa:

Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.

Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara

Abubakar Abdullah, mantan Sekertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page