Pemkot Tidore Capai Nilai Istimewa Indeks Reformasi Hukum

Klikfakta. id, TIDORE-– Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan memperoleh Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori “Istimewa” (AA) dengan nilai 96,72 pada tahun 2025. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut, sebagai bentuk komitmen sinergitas dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum. “Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan pemerintah daerah di Maluku Utara dalam upaya mendukung kualitas indeks reformasi hukum,” ungkap Argap dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026). Argap menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun. Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan PerUU dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa nilai IRH Pemkot Tidore mengalami kenaikan dari sebelumnya tahun 2024 sebesar 67,18 (B) cukup baik, naik menjadi 96,77 (AA) istimewa sesuai Keputusan Menteri Hukum, Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025. “Hasil penilaian IRH menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah di Malut agar dapat meningkatnya nilai indeks reformasi hukum di tahun berjalan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” ungkap Zulfahmi. Analis Hukum Muda, Erni Rumasoreng mengatakan bahwa penilaian IRH telah melewati tahapan berjenjangan. Diawali sosialisasi dan pendampingan dari Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian Tim Asesor Pusat, verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional, klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh Tim TPN, penandatanganan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, dan penyerahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diinput ke portal KemenpanRB. “Semua tahapan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sinergi dan proaktif dari pemda sangat penting guna mendukung kualitas penilaian IRH,” pungkasnya. (hms/red).














