banner 468x60

Kapolres Ternate Imbau Warga Patuhi Izin Pesta Demi Kamtibmas, Lewati Penjara dan Denda

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, Maluku Utara, AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan perizinan setiap pelaksanaan pesta atau kegiatan keramaian.

Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kenyamanan bersama di wilayah Kota Ternate.

“Mari bersama-sama kita menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” ujar AKBP Anita, Sabtu (10/1/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin melanggar ketentuan hukum.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana setiap orang yang menggelar pesta atau keramaian di jalan umum maupun tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Sementara pada Pasal 274 ayat (2) KUHP, lanjutnya, apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau hura-hura, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

AKBP Anita juga menegaskan bahwa pesta yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT atau tengah malam termasuk dalam kategori pesta tanpa izin.

“Surat izin pesta atau keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam surat izin tersebut,” tegasnya.

Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin tersebut dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp10 juta.

“Ketentuan ini perlu dipahami dan dipatuhi bersama demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kapolres. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page