Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan MoU tersebut dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara.
Kegiatan ini turut dihadiri Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Sherly Tjoanda Laos, para bupati dan wali kota, jajaran pejabat Kejati Maluku Utara, serta perwakilan dari Indonesia Financial Group (IFG) dan Jamkrindo.
Kajati Malut, Sufari, menyampaikan apresiasi atas dukungan Jampidum RI beserta jajaran, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh kepala daerah yang telah berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Sufari, MoU dan PKS ini bertujuan untuk menyatukan komitmen serta membangun koordinasi yang efektif dalam implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas terkait, dengan pengawasan dan pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Salah satu substansi utama yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, serta tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.
“Implementasi pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pada hakikatnya, setiap pidana merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang,” tegas Sufari.
Ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana, prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat di masing-masing wilayah.
Kejati Maluku Utara, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara. (sah/red)














